Rabu, 31 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


KITA HARUS SEDIKIT MENGAMALKAN DAN MENJALANKAN FUNGSI DAN TUJUAN DARI KOPERASI TERSEBUT SEBAT DENAG MELAKUKAN KOPERASI KITA MELAKUKAN USAHA KECIL-KECILA YANG SESUAI DENAGAN YANG KITA KETAHUI,ADAPUN TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI TERSEBUT: Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis - Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan - Mendefinisikan organisasi - Mengkoordinasi keputusan - Menyediakan norma - Sasaran yang lebih nyata - Tujuan perusahaan : - Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost Koperasi - Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented - Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost) - Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992) - Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi - Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders) - Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen - Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi -Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima. -Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya. -Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal. Kegiatan Usaha Key success factors kegiatan usaha koperasi : - Status dan motif anggota koperasi - Bidang usaha (bisnis) - Permodalan Koperasi - Manajemen Koperasi - Organisasi Koperasi - Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha) Status & Motif Anggota Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers) - Owners : menanamkan modal investasi - Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal - Kriteria minimal anggota koperasi - Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi - Memiliki pola income reguler yang pasti Bisnis Koperasi - Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. - Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale). - Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Selasa, 23 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Menurut Hanel :

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan


A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.

Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Pengertian manajemen menurut beberapa ahli:

Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (By : Drs. Oey Liang Lee )
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan. (By : James A.F. Stoner)
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. (By : R. Terry )
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.(By : Lawrence A. Appley)
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. (By : Horold Koontz dan Cyril O’donnel )

Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.\
· Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus -Pengawas
B. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

C. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

D. Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.


Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

F. Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

sumber :

http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm

Rabu, 10 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

   - fungsi sosial
   - fungsi ekonomi
   - fungsi politik
   - fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

    -Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

    -Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

    -Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

    -Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

    -Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

    -Koperasi adalah badan usaha
    -Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    -Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    -Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    -Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi

    Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela
   - Keanggotaan terbuka
   - Pengembangan anggota
   - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   - Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   - Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   - Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   - Perkumpulan dengan sukarela
   - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
   - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
   - Pendidikan anggota

    Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

   - Pengawasan secara demokratis
   - Keanggotaan yang terbuka
   - Bunga atas modal dibatasi
   - Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   - Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   - Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja terbatas
   - SHU untuk cadangan
   - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   - Usaha hanya kepada anggota
   - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja tak terbatas
   - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   - Tanggung jawab anggota terbatas
   - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

   - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   - Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   - Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   - SHU dibagi 3 :
   - Sebagian untuk cadangan
    -Sebagian untuk masyarakat
    -Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
    -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
    -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

   - Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   - Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   - Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   - Adanya pembatasan bunga atas modal
   - Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   - Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   - Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   - Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   - Kemandirian
   - Pendidikan perkoperasian
   - Kerja sama antar koperasi


Refrensi :

    http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
    http://community.gunadarma.ac.id

Senin, 08 Oktober 2012

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

·      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai candangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak Tidak Langsung  Koperasi Terhadap Anggotanya
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
·      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis:

Konsep sosialis yaitu bertujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif.
Konsep negara berkembang yaitu bertujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi




Tabel di atas merupakan Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/ Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/ Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis 
Sosialis 
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
·      Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi Kapitalis atau yang menganut peerekonomina Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara Barat di mana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pegaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”’ di mana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tecipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” Karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan ceerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “ Indonesian Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (What We Indonesian Want To Bring Into Existance Is A Cooperative Commonwealth)
School Of Modified Capitalism/ School Of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bahan dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di anatara kapitalis dan sosialis.
3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·      Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Fredrich W. Reiffesen.
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
·      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank For Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM (Naionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
 
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi