PEMBAHASAN
Definisi Dagang
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain
atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
-Makelar, komisioner
-Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
-Asuransi
-Perantara bankir
-Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
-Para pelanggan
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan
demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada
umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari
kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak
pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille,
Barcelona, dan lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis)
dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para
pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat
kedaerahan.
Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
-Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
-KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
-KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD
di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke
tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang
kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa
bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian,
dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing
menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
-Persetujuan jual beli (contract of sale)
-Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
-Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai
peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
-Peraturan tentang koperasi
-Peraturan pailisemen
-Undang-undang oktroi
-Peraturan lalu lintas
-Peraturan maskapai andil Indonesia
-Peraturan tentang perusahaan negara
-Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka
untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya
KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan
pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
-Pasal 1 KUHD
-Perjanjian jual beli
-Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di
atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus
yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa
kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum
umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini
perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen
kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan
adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman
membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak
lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang
pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak
perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum
dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang
lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran,
sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki
fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun
sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu
perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang
belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk
memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan
yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari
suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
-Kitab undang-undang hukum perdata
-Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan
peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang
bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
-Undang-undang oktroi
-Undang-undang tentang merek
-Undang-undang tentang kadin
-Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
-Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
-Firma
-Perseroan komanditer
-Perseroan terbatas
-Koperasi