Kamis, 04 Juli 2013

Hal Yang Membatalkan Puasa



Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada ‘udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, “Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah”.

CATATAN:
‘Udzur-’udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.

Dikutip dari :
http://adehumaidi.com/islam/hukum-islam/hal-yang-membatalkan-puasa-wajib-qadlakafaratdenda-menurut-mazhab-hanbali
http://www.islamtimes.org/ms/
http://www.masuk-islam.com/?s=nama+nabi+tulisan+arab
http://saputraonline.com/tag/artikel-agama-islam
http://www.todaydocs.com/doc/artikel+agama+islam+dalam+kehidupan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar