Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada
‘udzur puasa sebelumnya, baik itu
dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau
mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak
tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun
tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu
Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail
persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya
Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada
Badui tersebut, “Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar
kafarah”.
‘Udzur-’udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.
Dikutip dari :
http://adehumaidi.com/islam/hukum-islam/hal-yang-membatalkan-puasa-wajib-qadlakafaratdenda-menurut-mazhab-hanbali
http://www.islamtimes.org/ms/
http://www.masuk-islam.com/?s=nama+nabi+tulisan+arab
http://saputraonline.com/tag/artikel-agama-islam
http://www.todaydocs.com/doc/artikel+agama+islam+dalam+kehidupan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar